Tampilan

Cari Blog Ini

Rabu, 14 April 2010

Gaji DPR vs Gaji Guru

Gaji DPR = Gaji Guru


Bila Anda seorang Guru, pasti Anda paham betul gaji Anda tidaklah cukup untuk hidup selama sebulan. Kalau gaji Anda cukup untuk hidup sebulan, bisa dipastikan Anda adalah guru yang masih bujangan. Bila Anda sudah berkeluarga, pasti pas-pasan atau bisa jadi tidak cukup; apalagi Anda sudah punya anak, dan anaknya lebih dari satu…

itulah jeritan sebagian besar guru di negeri gemah-ripah loh jinawi ini

Sebentar lagi, kita akan memilihi calon wakil kita di kursi Dewan, baik daerah maupun pusat. Pemilu 2009 adalah pemilu yang melibatkan calon anggota legislatif (caleg) terbanyak. Namun demikian, diprediksi Pemilu 2009 ini adalah pemilu dengan peserta yang paling sedikit di antara pemilu-pemilu sebelumnya.

Banyak anggota masyarakat calon pemilih aktif yang enggan menggunakan hak pilihnya. Hal ini diduga disebabkan karena (terlalu) banyak anggota Dewan tidak melaksanakan amanah sebagaimana janji yang pernah mereka lontarkan ketika masa kampanye. Mereka lebih suka tidur atau nyambi pekerjaan lain pada saat bertugas. Sebenarnya, berapa sih gaji para anggota DPR RI? Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu :
Gaji rutin perbulan, rutin non perbulan, dan sesekali (insidentil)

Gaji Rutin Per Bulan, meliputi :
§ Gaji pokok : Rp 15.510.000
§ Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000
§ Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
§ Tunjangan Kehormatan : Rp 3.150.000
§ Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
§ Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000

Total (per bulan) : Rp 46.100.000

Total Pertahun : Rp 554.000.000

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama.

Gaji non bulanan atau non rutin, meliputi :
§ Gaji ke-13 (tiap bulan Juni) : Rp 16.400.000
§ Dana penyerapan (reses) : Rp 31.500.000

Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total
selama pertahun totalnya sekitar : Rp 118.000.000,-

Gaji sewaktu-waktu yaitu:
§ Intensif pembahasan rencangan
undang-undang dan honor melalui Uji Kelayakan dan

Kepatutan (per kegiatan) : Rp 5.000.000
§ Dana kebijakan intensif legislatif (per RUU)

: Rp 1.000.000

Jika dihitung jumlah keseluruhan, maka gaji yang diterima
anggota DPR dalam setahun mencapai hampir

—> 1 milyar rupiah.

Data Tahun 2006 menunjukkan bahwa jumlah per tahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan di Tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.

Jika dianggap kenaikannya linier per tahun; maka untuk
periode 2009-2013 akan diterima sebesar Rp. 4.5 miliar (ini penghasilan minimal atau bruto, belum termasuk sabetan-sabetannya) .
Gaji anggota PR RI ini setara pendapatan gaji guru SD yang Cuma Rp 2 juta per bulan selama 170 tahun. Subhaanallah… !

Maka pantaslah jika mereka mengejar kursi DPR dengan segala
daya upaya, bahkan ada yg menghabiskan 1 miliar, belum lagi dana pensiunan yang mereka dapatkan ketika tidak lagi menjabat.

Di China, kalau pejabat tidur saat rapat langsung dipecat, lihat [ Nusantara News ].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar